Definisi
adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumi