Definisi
adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2008 TENTANG pengelolaan sampahDefinisi
adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2008 TENTANG pengelolaan sampah