Definisi
adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2014 TENTANG hukum disiplin militerDefinisi
adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2014 TENTANG hukum disiplin militer