Definisi
adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 1997 TENTANG penyandang cacatDefinisi
adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 1997 TENTANG penyandang cacat