Definisi
adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budayaDefinisi
adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budaya