Definisi
adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 1997 TENTANG patenDefinisi
adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 1997 TENTANG paten