Definisi
adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.
Definisi
adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.