Definisi
adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2016 TENTANG penjaminanDefinisi
adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2016 TENTANG penjaminan