Definisi
adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2009 TENTANG kesejahteraan sosialDefinisi
adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2009 TENTANG kesejahteraan sosial