Definisi
adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikan