Definisi
adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunan