Definisi
adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2009 TENTANG kawasan ekonomi khususDefinisi
adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2009 TENTANG kawasan ekonomi khusus