Definisi
adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halalDefinisi
adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halal