Definisi
adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian Sarana Budi Daya Pertanian budi daya Pertanian panen pascapanen pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Definisi
adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian Sarana Budi Daya Pertanian budi daya Pertanian panen pascapanen pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.