Definisi
adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural sipil mekanikal elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 1999 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural sipil mekanikal elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 1999 TENTANG jasa konstruksi