Definisi
adalahorang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunanDefinisi
adalahorang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunan