Definisi
adalah Direktur Jenderal Pajak Direktur Jenderal Bea dan Cukai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Definisi
adalah Direktur Jenderal Pajak Direktur Jenderal Bea dan Cukai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.