Definisi
adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2014 TENTANG perlindungan anakDefinisi
adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2014 TENTANG perlindungan anak