Definisi
adalah Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
Definisi
adalah Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.