Definisi
adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat termasuk Bea Masuk dan Cukai dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi
adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat termasuk Bea Masuk dan Cukai dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.