Definisi
adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 5 tahun 1997 TENTANG psikotropikaDefinisi
adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 5 tahun 1997 TENTANG psikotropika