Definisi
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2011 TENTANG otoritas jasa keuanganDefinisi
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2011 TENTANG otoritas jasa keuangan