Definisi
adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2016 TENTANG penjaminanDefinisi
adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2016 TENTANG penjaminan