Definisi
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2007 TENTANG penanaman modalDefinisi
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2007 TENTANG penanaman modal