Definisi
adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 45 tahun 2009 TENTANG perikananDefinisi
adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 45 tahun 2009 TENTANG perikanan