Definisi
adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2008 TENTANG perbankan syariahDefinisi
adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2008 TENTANG perbankan syariah