Definisi
adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2012 TENTANG panganDefinisi
adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2012 TENTANG pangan