Definisi
adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 1999 TENTANG telekomunikasiDefinisi
adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 1999 TENTANG telekomunikasi