Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunan