Definisi
adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutananDefinisi
adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutanan