Definisi
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 37 tahun 1999 TENTANG hubungan luar negeriDefinisi
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 37 tahun 1999 TENTANG hubungan luar negeri