Definisi
adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang kenotariatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notarisDefinisi
adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang kenotariatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notaris