Definisi
adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaranDefinisi
adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaran