Definisi
adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2009 TENTANG pelayanan publikDefinisi
adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2009 TENTANG pelayanan publik