Definisi
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 2009 TENTANG kepariwisataanDefinisi
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 2009 TENTANG kepariwisataan