Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budayaDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budaya