Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 2011 TENTANG bantuan hukumDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 2011 TENTANG bantuan hukum