Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halalDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halal