Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2014 TENTANG kelautanDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2014 TENTANG kelautan