Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2014 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2014 TENTANG panas bumi