Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2014 TENTANG perindustrianDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2014 TENTANG perindustrian