Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya airDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya air