Definisi
adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, serta memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, serta memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunan