Definisi
adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2007 TENTANG cukaiDefinisi
adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2007 TENTANG cukai