Definisi
adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui disahkan dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Definisi
adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui disahkan dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.