Definisi
adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2011 TENTANG sistem resi gudangDefinisi
adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2011 TENTANG sistem resi gudang