Definisi
adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikottropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 5 tahun 1997 TENTANG psikotropikaDefinisi
adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikottropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 5 tahun 1997 TENTANG psikotropika