Definisi
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2011 TENTANG otoritas jasa keuanganDefinisi
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2011 TENTANG otoritas jasa keuangan