Definisi
adalah forum komunikasi konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2003 TENTANG ketenagakerjaanDefinisi
adalah forum komunikasi konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2003 TENTANG ketenagakerjaan