Definisi
adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s atau peraturan perundang-undangan lain.
Definisi
adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s atau peraturan perundang-undangan lain.